Wartacianjurnews.com- Ribuan guru ASN PNS dan ASN PPPK di Cianjur dipotong gaji tiap bulannya untuk dibayarkan infak, besarannya Rp25 ribu/orang.

Pemotongan otomatis dilakukan Bank penyalur gaji yang langsung masuk ke rekening Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Cianjur.
Bidang Pengumpulan Baznas Cianjur H. Aden Ali mengatakan, pemotongan gaji guru sudah berjalan beberapa tahun ke belakang berdasarkan kesepakatan pada pertemuan dengan para kepala sekolah.
“Kesepakatan infak berdasarkan pertemuan dengan kepala sekolah mewakili guru-guru se- Kabupaten diadakan sebanyak 2 kali, mereka menyatakan bersedia berinfak,” kata H. Aden Ali, Senin 23 Februari 2026.
Aden menambahkan, infak guru juga diperkuat dengan keputusan Bupati Cianjur pada tahun 2022.
“Infak guru juga berdasarkan persetujuan Bupati Cianjur pada waktu itu,” ujarnya.
Dia memastikan, infak yang berhasil dikumpulkan akan kembali kepada para guru dalam bentuk program tepat sasaran.
“Misalnya untuk pemberian tambahan insentif bagi guru, bantuan biaya pendidikan atau beasiswa, bantuan untuk guru yang mengalami kesulitan ekonomi (mustahik) dan lainnya,” pungkasnya. (NRS)













Comment