Wartacianjurnews.com – Seorang anak perempuan K warga Kecamatan Karangtengah menjadi korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual dua orang tidak dikenal, Kamis malam 7 November 2024.

Pelaku diketahui berinisial HY (37) dan HHS (40) dan kini sudah diamankan Polsek Karangtengah.
Kronologis kejadian berawal dari K yang menunggu jemputan mobil layanan online (Grab) untuk pulang ke rumahnya di wilayah sekitar Kecamatan Karangtengah.
Tiba-tiba datang mobil jenis Toyota Avanza berwarna hitam dengan nopol F-1235-QY yang ditumpangi oleh dua orang. Keduanya kemudian menawarkan kepada K untuk diantarkan pulang.
Namun, bukannya menjalankan kemudi menuju arah rumahnya di Kecamatan Karangtengah, mobil malah melaju ke arah Cianjur Kota. Kemudian berhenti sejenak di dekat kantor Dishub Cianjur lantaran kedua pelaku akan membeli miras jenis roso-roso.
“Karena dirayu oleh dua orang laki-laki tersebut akan diantar pulang, akhirnya korban masuk ke dalam kendaraan dan ternyata bukannya diantar pulang tapi diajak ke arah Cianjur hingga di seputaran pinggir Kantor Dishub Cianjur, kedua pelaku membeli miras roso-roso sebanyak 2 botol,” kata Kapolsek Karangtengah Kompol Rahmat Hamdani, Jum’at, 8 November 2024.
Perjalanan kemudian diteruskan dan mengarah ke minimarket di kawasan Cisaat Desa Sabandar Karangtengah dsn berhenti sejenak untuk membeli air mineral dan rokok. Laju mobil lalu berhenti lagi tak jauh dari lokasi itu. Pelaku langsung menengak miras tersebut hingga dalam keadaan mabuk.
Setelah merasakan efek alkohol, HY dan HHS kemudian melakukan perbuatan dugaan pelecehan kepada K.
“Badan korban ini diraba-raba oleh HY dan HHS,” tutur dia.
Saat kedua pelaku menjalankan aksinya, K mencoba memberitahukan keberadaannya ke orangtua dan teman-temannya dengan cara menelepon.
Karena takut orang yang ditelepon K langsung datang, para pelaku seketika menurunkan korban di jalan Oto Iskandar Dinata Suge Cianjur.
“Korban dijemput oleh bapaknya dan teman-temannya karena sebelumnya HP korban aktif menelepon,” ujarnya.
Pelaku Dijebak Hingga Ditangkap Warga
Esok harinya, Jumat 08 November 2024 sekitar jam 19.00 WIB, Korban K menjebak kedua pelaku dengan mengirimkan pesan singkat mengajak. untuk bertemu.
Disepakatilah penentuan lokasi bertemu, HY dan HHS menunggu K di kawasan Lapang Badak Putih Cianjur.
Alangkah kagetnya, dua pelaku melihat K membawa beberapa orang hingga keduanya kabur menggunakan kendaraan yang sama saat menjalankan aksinya kemarin.
“Akhirnya terjadi kejar-kejaran antara kendaraan diduga pelaku dengan kendaraan yang dipergunakan oleh korban,” papar Kompol Rahmat Hamdani.
Demi menghindari kejaran mobil yang berisi korban, para pelaku mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi ke arah Desa Maleber Kecamatan Karangtengah.
Namun, di sana warga telah menunggu dan langsung mengamankan keduanya. Massa yang geram kemudian merusak mobil tersebut.
Para pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi terdekat.
“Warga melapor ke Polsek Karangtengah dan kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Karangtengah,” pungkasnya.
Kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (NRS)
Comment