Wartacianjurnews.com – Upaya Indonesia menuju kemandirian energi dan pengurangan emisi karbon terus bergulir. Salah satu terobosan strategisnya adalah pengembangan energi panas bumi di kawasan konservasi. Bertempat di Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP), Jawa Barat, Kementerian ESDM melalui Direktorat Panas Bumi, Direktorat Jenderal EBTKE, bersama BBTNGGP menggelar Media Gathering pada Kamis (24/7/2025).
Acara ini menjadi wadah dialog terbuka antara pemerintah dan media untuk memperluas pemahaman publik tentang pemanfaatan energi panas bumi di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Dalam kegiatan ini ditekankan bahwa pemanfaatan dilakukan dengan prinsip keberlanjutan, partisipatif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Konservasi dan pembangunan dapat berjalan seiring sebagai dua pilar kemajuan yang saling melengkapi. Di era transisi energi seperti sekarang, kita punya peluang besar untuk menjaga kelestarian alam sambil memenuhi kebutuhan energi nasional,” tegas Kepala BBTNGGP, Ir. Arief Mahmud, M.Si.
Pemanfaatan Terbatas, Perlindungan Prioritas
Pengembangan energi panas bumi di TNGGP dilandasi oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, serta Permen LHK No. P.4 Tahun 2019 yang mengatur tata cara pemanfaatan panas bumi di taman nasional. Proyek ini dilakukan secara terbatas dan diawasi ketat.
Wilayah eksplorasi hanya mencakup 0,02% dari total luas TNGGP, dan berada di zona pemanfaatan yang sebelumnya merupakan lahan perkebunan sayuran eks-Perhutani. Arief memastikan tidak ada penggusuran atau pembukaan hutan primer.
“Masyarakat lokal tidak hanya tidak terusik, justru mereka kami libatkan sebagai mitra konservasi,” tambahnya.
Proyek ini juga tidak berdampak pada jalur pendakian Gunung Gede Pangrango. Aktivitas wisata alam tetap berjalan seperti biasa, dengan komitmen pengelola untuk menjaga fungsi ekologis dan wisata kawasan.
Proyek Panas Bumi Beri Dampak Nyata
Proyek panas bumi di Cipanas, Kabupaten Cianjur, dilaksanakan oleh PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP) sejak tahun 2022. Wilayah ini telah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) melalui Kepmen ESDM No. 2778 K/30/MEM/2014.
Direktorat Jenderal EBTKE menilai proyek ini bukan hanya mendukung bauran energi bersih nasional, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan lingkungan.
“Panas bumi adalah sumber energi bersih, stabil, dan tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca. Proyek ini juga mendorong alih teknologi, pelatihan keterampilan, dan membuka lapangan kerja lokal,” kata Andi Susmanto, S.T., M.Si., Subkoordinator Penyiapan dan Evaluasi WKP Panas Bumi.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengembangan energi bersih sangat bergantung pada sinergi lintas sektor—pemerintah, pengusaha, masyarakat, dan pengelola kawasan konservasi.
Menuju Transisi Energi yang Berkeadilan
Langkah strategis ini menjadi contoh implementasi visi pembangunan berkelanjutan yang tertuang dalam Asta Cita Presiden RI. Energi berbasis sumber daya domestik seperti panas bumi menjadi salah satu ujung tombak ketahanan energi nasional dan upaya penanggulangan krisis iklim.
Dengan tetap memprioritaskan konservasi dan memberdayakan masyarakat lokal, proyek panas bumi di Cipanas menjadi model bagaimana transisi energi dapat berlangsung adil, inklusif, dan berkelanjutan. (dil)
Comment