Wartacianjurnews.com- Sebanyak 113 izin persetujuan bangunan gedung (PBG) telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur.
Penerbitan itu selama kurun waktu 6 bulan atau pada periode Januari-Juli 2025.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal, mengatakan mayoritas penerbitan PBG diperuntukkan bagi rumah tinggal.
“Berdasarkan data, penerbitan bagi rumah tinggal sekitar 60 persen. Sisanya yang 40 persennya untuk izin PBG toko, klinik, ruko dan lainnya,” kata Suferi, Selasa, 5 Agustus 2025.
Salah satu faktor yang membuat masyarakat tertib mengurus PBG lantaran adanya kemudahan dengan cara mengakses fasilitas berbasis online atau web.
“Banyak yang mengurus PBG karena kan sudah ada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” pungkasnya. (NRS)
Comment