Wartacianjurnews.com – Polres Cianjur berhasil mengamankan empat pelaku bentrokan dua kelompok massa di tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Cijati Desa Sukasari Kecamatan Cilaku.

Pada bentrokan tersebut, keempatnya, IR alias Bolo, IN, DR dan MG melakukan dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban HE meninggal.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, kronologis kejadian pecahnya bentrokan tersebut berawal dari pelaku RR alias Bolo sedang nongkrong di perumahan BTN Pasirsembung bersama teman-temannya pada hari Minggu 15 Desember 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat tengah asik nongkrong ada orang tidak dikenal menggunakan 3 sepeda motor melintas, kemudian orang tersebut melempar dengan batu dan botol minuman.
Lalu pelaku mengejar orang-orang tersebut bersama teman-temannya. Saat melintas di Kampung Cijati Cilaku pelaku diberhentikan oleh pemuda setempat dan menuduh pelaku telah memukul pacarnya menggunakan stik golf.
Namun dia memberitahukan bahwa dirinya juga telah menjadi korban pelemparan batu dan botol minuman. Lalu diajaklah bergabung untuk melakukan bentrokan dengan kelompok lain.
“Akhirnya setelah diberitahu, maka bergabunglah dengan para pemuda itu,” kata AKP Tono Listianto, Senin 16 Desember 2024 saat gelaran jumpa pers.
Tak lama sekelompok orang dari arah arah Sadamaya Desa Peteuycondong Cibeber datang menggunakan sepeda motor dan terjadilah bentrokan. Korban HE berada di posisi paling depan dari kelompok tersebut dan langsung membacok Bolo menggunakan samurai hingga mengenai jarinya.
Bolo kemudian membalas dengan membacok korban bagian punggung sebanyak 2 kali dengan menggunakan golok yang ditemukan di TKP. Selanjutnya giliran pelaku lain juga melakukan pembacokan hingga HE meninggal.
Berdasarkan olah TKP dan keterangan dari para saksi, Polres melakukan pengejaran hingga empat pelaku IR alias Bolo, IN, DR dan MG berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu bilah clurit, golok, samurai, dan jaket switer abu-abu dan satu buah switer berwarna hitam.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal tidak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan pasal 338 KUHPidana dan pasal 170 ayat 2 ke 3 e KUHPidana junto pasal 351 dan junto 551 KUHPidana.
“Dengan pidana paling lama 15 tahun atau hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya. (NRS)
Comment