Wartacianjurnews.com- Seorang perempuan, DR (30) asal Kecamatan Sukaluyu digugat suaminya DH (50) ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur. Gugatan tersebut berupa ajuan pembatalan pernikahan.

Ibu dua anak itu digugat pembatalan pernikahan usai mengarungi bahtera rumah tangga dengan DH selama 14 tahun.
Awalnya, DH menikah dengan seorang perempuan asal Bandung, dari hasil pernikahannya dikarunia satu anak, namun tak bertahan lama hingga akhirnya bercerai.
Pada Mei 2011 DH menikahi DR di rumahnya, dihadiri keluarga dan para saksi, Amil serta seorang penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sukaluyu yang diberi kewenangan oleh negara, tercatat mengeluarkan buku nikah dan atau akta nikah keduanya.
Usai menikah, keduanya memutuskan pindah ke Bandung. Berjalannya waktu, DR dan DH menjalani hubungan suami istri seperti pasangan pada umumnya, hingga dikarunia dua orang anak.
Namun, badai menerpa rumah tangga mereka, pada tahun 2021 DR dituding dugaan perselingkuhan dengan laki-laki lain, cekcok pun terjadi, DR minta dipulangkan ke orangtuanya di Cianjur.
Ujian kemudian datang lagi pada tahun 2022, suaminya ketahuan mendua, setelah perempuan yang dinikahinya mengirim pesan di media sosial dan memberikan bukti buku nikah kepada DR.
“Setelah di Cianjur suami saya ketahuan nikah lagi, istrinya nge inbox di medsos. Lalu saya minta cerai 2022,” ujarnya, Kamis 18 Desember 2025.
DH lalu membujuk DR agar mempertahankan rumah tangga, DH membuktikan keseriusannya dengan membangunkan rumah untuk DR berdekatan dengan rumah orangtuanya.
Puncaknya, pada Oktober 2024 terjadi percekcokan karena DH tidak lagi memberikan nafkah, DR lalu meminta cerai, tetapi respon DH malah mengucapkan kata-kata merendahkan.
“Dari situ saya minta dipulangkan ke rumah orangtua, cuma malah marah dan menantang punya uang berapa mau minta cerai dari saya,” paparnya.
Tak terima dengan perlakuan suaminya, DR membuat laporan ke Polda Jabar terkait pemalsuan dokumen pernikahan dengan istri kedua DH di Garut.
Pelaporan hukum itu dilimpahkan ke Polrestabes Bandung, dilakukanlah mediasi sebanyak dua kali, hasilnya tidak mencapai titik temu.
Tiba-tiba, DH melakukan gugatan pembatalan pernikahannya di Garut, gugatan serupa juga dilayangkannya ke KUA Sukaluyu.
“Tiba-tiba menggugat pembatalan pernikahan sama saya di KUA Sukaluyu, saat ini berproses di PA Cianjur,” ungkapnya.
Kuasa Hukum DR, Sugono S. E S. H. C. Md. Sp. Ptn mengatakan, pihaknya siap mendampingi kliennya terkait gugatan pembatalan pernikahan.
“Betul, klien kami digugat, berupa ajuan pembatalan pernikahan.Terkait pembatan pernikahan itu ada batas waktu 6 bulan, itu pun apabila terjadi pemalsuan administrasi atau penipuan,” kata Sugono.
Disisi lain, salah satu pengacara DR, Devia Kusmayati, SH menyoroti dugaan perampasan hak-hak kliennya DR sebagai perempuan yang dinikahi saat berusia dibawah umur dan status dari anak-anaknya.
“Kalau saya secara langkah hukum akan mengikuti prosedur-prosedur sesuai KUHP ataupun perlindungan perempuan dan anak, jika pembatalan pernikahan ini terjadi bagiamana dengan status anaknya,” pungkasnya.
Sementara itu wartawan Warta Cianjur mencoba mengkonfirmasi kepada Kuasa Hukum DH, Alfireza terkait ajuan pembatalan pernikahan terhadap DR, namun baik pesan singkat maupun telepon tidak dijawab. (NRS)













Comment