Wartacianjurnews.com – Dugaan rudapaksa anak terungkap di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Selasa (7/4/2026). Aparat kepolisian telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, pelaku merupakan ayah kandung korban. Pelaku berinisial R (33) kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, kami sudah mengamankan pelaku yaitu ayah kandungnya berinisial R, umur 33 tahun, yang diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peristiwa dugaan rudapaksa anak tersebut terjadi di rumah pelaku pada malam hari sekitar Februari 2026. Saat kejadian, ibu korban disebut sedang tertidur.
“Pada sekitar bulan Februari, malam hari sekitar jam 9 malam, saat itu ibu korban sedang tidur. Pelaku memanggil anak tersebut, kemudian melakukan perbuatan itu di ruang tamu,” katanya.
Menurutnya, penyidik masih mendalami keterangan korban yang saat ini dalam kondisi trauma. Pendampingan dilakukan bersama pihak terkait untuk memastikan kondisi psikologis korban.
“Kami masih menggali dari korban karena korban masih trauma, masih butuh pendampingan dari Peksos dan UPTD PPA,” ucapnya.
Polisi juga menyatakan tidak ditemukan unsur iming-iming dalam dugaan peristiwa tersebut. Hingga kini, jumlah kejadian masih dalam proses pendalaman penyidik.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 473 ayat 4 dengan ancaman 12 tahun,” tuturnya. (Ben)














Comment