Wartacianjurnews.com – Sebanyak 2 Kades dari Desa Sukaluyu Kecamatan Sukaluyu dan Desa Padaluyu Kecamatan Cikadu menjalani pemeriksaan khusus (riksus) Inspektorat Daerah (ITDA) Kabupaten Cianjur
Keduanya diperiksa, sebagai bentuk tindaklanjut laporan masyarakat atas dugaan terindikasi menyalahgunakan anggaran keuangan desa dan wewenang.
Kepala ITDA Cianjur Endan Hamdani menjelaskan, riksus dilakukan terhadap dua kades merupakan tindaklanjut laporan masyarakat di tahun 2024.
“Untuk tahun 2025, ITDA Cianjur sedang melakukan pemeriksaan khusus kepada dua kepala desa. Pertama Desa Sukaluyu Kecamatan Sukaluyu yang memang pengaduannya dari 2024. Kemudian Desa Padaluyu Kecamatan Cikadu yang pengaduannya dari BPD, Camat dan pihak kepolisian,” tuturnya
Adapun, laporan pengaduan kepada ITDA Cianjur berupa penyalahgunaan dana desa dalam beberapa program pembangunan.
“Riksus dilakukan karena ada laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait dengan pelaksanaan APBDes terutama yang bersumber dari dana desa,” ujarnya.
Proses riksus kata Endan, teknisnya pertama berupa penugasan yang diterbitkan kepada auditor dan P2UPD dengan rata-rata lama waktu penanganan sekitar 8 hari.
Setelah itu barulah tahapan menyusun laporan. Apabila dipertimbangkan untuk penambahan waktu maka dapat dilakukan perpanjangan.
“Untuk riksus sendiri sudah dua hari dilakukan, dari hari Senin kemarin. Kalau proses riksus masih membutuhkan waktu. maka bisa diperpanjang oleh ITDA Cianjur,” kata Endan.
Riksus terhadap kades pun diprediksi akan terus bertambah, mengingat masih adanya laporan pengaduan dari tahun 2024 yang belum ditindaklanjuti.
“Diproyeksikan untuk tahun 2025, hasil dari inventarisasi kami masih ada yang belum ditindaklanjuti di tahun 2024 untuk kemudian dilakukan riksus,” pungkasnya. (NRS)
Comment