Wartacianjurnews.com — Satu hari sebelum rencana eksekusi relokasi Pasar Bojongmeron, ratusan pedagang bersama Sahabat Bomero, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC), dan organisasi mahasiswa dari HMI, GMNI, serta PMII menggelar aksi di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Senin (10/11/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan keras terhadap rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur yang akan memindahkan aktivitas perdagangan dari Pasar Bojongmeron ke Pasar Induk Cianjur. Massa menilai kebijakan tersebut cacat hukum, tidak transparan, dan mengabaikan aspek sosial masyarakat.

Setelah berorasi di halaman DPRD, perwakilan massa akhirnya diterima untuk beraudiensi oleh anggota DPRD Fraksi Golkar. Hasilnya, dewan dan perwakilan pedagang menandatangani “Berita Acara Kesepakatan Bersama” yang menegaskan tiga poin penting:
1. Pemkab Cianjur didesak tidak melakukan eksekusi atau penggusuran sebelum adanya kesepakatan bersama melalui proses mediasi dan evaluasi terbuka.
2. Jika Pemkab tetap memaksa melakukan penggusuran, maka DPRD wajib memanggil pihak eksekutif untuk dimintai pertanggungjawaban.
3. DPRD menjamin keamanan dan perlindungan pedagang Bojongmeron hingga tercapai kesepakatan final antara pihak pedagang, pemerintah daerah, dan DPRD.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh tiga anggota DPRD, yakni Muhammad Isnaeni, SH, Igun Hendra Gunawan, ST, dan Muhammad Zulfahmi, SH.
Selain DPRD, dokumen itu turut disahkan dan disaksikan oleh perwakilan organisasi mahasiswa dan lembaga bantuan hukum, di antaranya GMNI, HMI, PMII, YLBHC, dan LBHC.
Koordinator aksi, Zaky, menyebut hasil pertemuan ini menjadi langkah awal kemenangan moral pedagang Bojongmeron. Namun ia menegaskan perjuangan belum selesai.
“Kami dari YLBHC, Sahabat Bomero, bersama kawan-kawan GMNI, PMII, dan HMI sudah diterima DPRD meskipun bukan oleh komisinya langsung. Kami mendapatkan berita acara resmi penolakan relokasi dan rekomendasi agar Pemkab meninjau ulang Perbup Nomor 30 Tahun 2016,” ujarnya.
Zaky menegaskan, kebijakan relokasi tanpa dasar sosial dan kajian akademik independen adalah pelanggaran terhadap asas pemerintahan yang baik.
“Kami optimistis 100 persen bahwa jika DPRD konsisten, keputusan eksekutif bisa berubah. Tapi ini belum akhir — kami akan terus kawal sampai Perbup itu dicabut,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, Pemkab Cianjur belum memberikan tanggapan resmi atas hasil kesepakatan DPRD dengan pedagang Bojongmeron. (Ben)













Comment