Wartacianjurnews.com- Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur ke PT Lianhua Leather Industri (LLI) pada Rabu, 7 Mei 2025, berakhir tanpa kejelasan setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur datang dan meminta kegiatan dihentikan.

Sidak dilakukan DPRD menyusul aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dan gangguan di sempadan sungai di sekitar lokasi perusahaan pengolahan kulit sapi tersebut, yang terletak di Kampung Cisarua, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur, Igun Hendra Gunawan, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat berupa video yang memperlihatkan urugan tanah di sempadan sungai.
“Menindaklanjuti aduan masyarakat itu, kami mendatangi PT LLI. Aduan masyarakat itu berupa kiriman video adanya gangguan di sempadan sungai. Ada urugan tanah,” ujar Igun di sela kegiatan.
Namun, dari hasil peninjauan di lapangan, pihaknya menemukan bahwa gundukan tanah tersebut sudah dibersihkan oleh pihak perusahaan. Selain itu, DPRD juga mengecek perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perusahaan tersebut.
“Untuk izin PBG masih belum selesai, masih proses. Baru ada dua gedung yang sudah berizin,” kata Igun.
Igun menyebutkan, hasil sidak akan ditindaklanjuti dengan menggelar pertemuan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait lainnya.
Namun, sidak mendadak itu terhenti ketika Sekda Kabupaten Cianjur datang ke lokasi pabrik. Tanpa didampingi sopir, Sekda mengendarai mobil pribadinya dan meminta sidak segera dihentikan. Ia mengaku mendapat instruksi dari pemerintah pusat untuk mengakhiri kegiatan DPRD dan peliputan wartawan di lokasi.
Tanpa penjelasan lebih lanjut, sidak pun berakhir tanpa kejelasan. (Ben)
Comment