Wartacianjurnews.com- Wilayah Kecamatan Cidaun sedang menjadi pembahasan bersama DPRD Cianjur lantaran tengah dipersiapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional.
Direncanakan realisasinya akan berlangsung dalam 20 tahun ke depan.
Anggota Komisi A DPRD Cianjur Lukmanul Hakim mengatakan, persiapan wilayah Kecamatan Cidaun dibahas saat berlangsungnya konsultasi publik DPRD Cianjur bersama instansi terkait Dinas PUTR Cianjur.
“Saya sebagai anggota DPRD Cianjur bersama Igun Hendra Gunawan Komisi C DPRD Cianjur bersama ketua DPRD Cianjur Metty Triantika menghadiri konsultasi publik terkait rencana detail tata ruang (RDTL) kawasan perkotaan Cidaun tahun perencanaan 2024- 2044,” kata Lukmanul, Rabu 18 Desember 2024.
Ada beberapa dasar aturan yang memperkuat wilayah yang merupakan jalur Provinsi itu diantaranya Perda Pemprov Jabar dan Perda Kabupaten Cianjur.
“Sebagai turunan dari peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah nasional bahwa Cidaun merupakan pusat kegiatan wilayah (PKW) juga Perda Pemprov Jabar tahun 2019-2022 tentang RTRW dan Perda Pemprov Jabar 2022-2042 serta Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Cianjur tahun 2024-2044 Kecamatan Cidaun merupakan pusat kegiatan wilayah,” ujarnya.
Lukman menyebutkan, DPRD Cianjur saat memiliki tugas untuk membuat Perbup untuk mengatur rencana tata ruang kegiatan wilayah Cidaun.
“Oleh karena itu kewajiban kami membahas mendiskusikan serta harus ada turunan lanjutan berupa Perbup yang bisa mengatur secara teknis,” paparnya.
Dari ditetapkannya Cidaun sebagai pusat kegiatan wilayah berdampak baik terhadap Kabupaten Cianjur.
“Mempunyai konsekuensi bahwa ke depan Cidaun atau Kabupaten Cianjur dan wilayah-wilayah lainnya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. (NRS)
Comment