DPRD Cianjur Hentikan Pembangunan Peternakan Ayam di Campaka

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: video; hw-remosaic: false; touch: (-1.0, -1.0); sceneMode: 0; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 148.962; aec_lux_index: 0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: -1; weatherinfo: null; temperature: 44;

Wartacianjurnews.com – DPRD Kabupaten Cianjur resmi menghentikan proses pembangunan peternakan ayam yang saat ini tengah dikerjakan PT Sukses Farm Abadi di kawasan Kampung Empang Desa Campaka Kecamatan Campaka.

Caption foto :TEGAS, Komisi A DPRD Cianjur menghentikan pembangunan perusahaan peternakan ayam di Campaka buntut penolakan warga. (Dokumen, Warta Cianjur).

Sebelumnya, Forum Warga Kampung Empang Campaka (Forwaka) melakukan aksi unjukrasa ke gedung DPRD Cianjur pada Rabu 13 November 2024. Aksi 100 orang masyarakat itu menolak pembangunan perusahaan peternakan ayam karena dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Ketua Komisi A DPRD Cianjur M Isnaeni mengatakan, telah melakukan audensi dengan memanggil pihak-pihak terkait dan didapati hasil penolakan pembangunan peternakan ayam dari masyarakat.

“Kami mengadakan audensi dengan perwakilan masyarakat, pihak perusahaan, pihak desa dan kecamatan dan kami mengundang Dinas terkait ada PUPR, DLH, Perkimtan. Intinya masyarakat keberatan dengan hadirnya peternakan ayam di daerah tersebut,” kata M Isnaeni, Rabu 20 November 2024.

Isnaeni menyebutkan, berdasarkan pengecekan yang dilakukan DPRD perusahaan itu belum melengkapi izin-izin kelayakan pendirian perusahaan. Adapun izin yang baru ditempuh berupa AMDAL atau UKL-UPL dan izin tata ruang.

Maka dari itu, DPRD membuat nota dinas untuk menghentikan pembangunan perusahaan tersebut.

“Hasil rapat kami perintahkan perusahaan tersebut untuk menghentikan semua kegiatan yang berkaitan dengan proses pembangunan perusahaan, selama izin belum lengkap,” ujarnya.

Isnaeni menegaskan, PT Sukses Farm Abadi harus segera menarik alat berat dari kawasan tersebut. Ia pun mengancam, akan menyita alat berat bilamana tidak segera dilakukan.

“Kepada perusahaan tersebut untuk menarik alat berat yang ada di lokasi. Apabila tidak mengindahkan akan kami ambil atau sita alat beratnya,” pungkasnya. (NRS)

 

Comment