Wartacianjurnews.com – Sidak yang dilakukan petugas gabungan ke Klinik Nova yang diketahui milik kontestan Pilkada Cianjur bakal calon bupati Muhammad Wahyu dinyatakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sudah sesuai prosedur.
Sebelumnya, petugas gabungan Satpol PP, DPMPTSP, serta DLH mendatangi Klinik tersebut lantaran ada SP (Standar Pelayanan) dan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang belum dipenuhi, namun tidak bersifat dilakukan penyegelan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur Dadan Ginanjar mengatakan, kedatangan intansi gabungan ke Klinik Nova yang berada di dalam naungan PT Nova Grup Internasional untuk menyampaikan surat peringatan pertama.
Dasar dari penyampaian surat tersebut berasal dari kegiatan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Dinkes ada kegiatan rutin pembinaan pelayanan kesehatan swasta, salah satunya di Klinik Nova pada 19 Januari 2024, ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan SP dan SOP, terutama terkait pengelolaan instalasi air limbah atau belum mempunyai IPAL, kemudian pada 21 Agustus 2024 dicek kembali oleh Dinkes ternyata IPAL nya masih belum dipenuhi,” kata Dadan, Rabu, (11/09/2024).
Kemudian, Dinkes Cianjur berkoordinasi dengan DLH terkait temuan tersebut dan dibuatlah surat bahwa Klinik Nova belum mendapatkan perstejuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan rincian pengelolaan limbah B3 medis.
Atas dasar itu, dua intansi tersebut bersurat kepada DTSMPTP Cianjur. Untuk menindaklanjuti surat peringatan pertama itu dilibatkan juga Satpol PP.
“Kami kan tidak punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan yang punya kewenangan adalah Satpol PP untuk menyerahkan surat peringatan ke satu dan memberikan label dibawah pengawasan, jadi bukan penutupan atau penyegelan,” pungkasnya. (NRS)
Comment