Wartacianjurnews.com- Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur memastikan, bangunan boarding school di Perumahan Puncakmanis Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu tidak memiliki izin menutup gorong-gorong air.

Diketahui, bangunan tersebut menjadi pemicu puluhan rumah terdampak banjir.
Kepala DPMPTSP Cianjur Dadan Ginanjar mengatakan, gedung boarding school dibangun dari empat rumah di perumahan Puncakmanis.
“Gedung itu terdiri dari empat rumah nomor 1, nomor 2, nomor 11 dan nomor 10,” kata Dadan, Jum’at 9 Mei 2025.
Mengenai gedungnya dipastikan berizin, hanya kegiatan menutup saluran air tidak berizin.
“Yang tidak punya izin itu nutup solokannya, dia bangun ke samping menutup. Informasi dari warga 50 meteran,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, Dadan menyebutkan, warga tidak berani melaporkan kegiatan penutupan saluran air.
“Warga yang vokal dianggap tidak mendukung kegiatan keagamaan, harusnya ada begini itu lapor ke PUTR,” pungkasnya. (Redaksi)
Comment