DPMD Cianjur Sebut Warga Ciranjang  Tercatat di Akta Kematian Korban Maladministrasi

MENGAKU, warga Desa Ciranjang Yani Arliani viral mengaku tiba-tiba tercatat di akta kematian, padahal masih hidup. (Dok/Istimewa)

Wartacianjurnews.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menanggapi dugaan maladministrasi seorang warga Desa Ciranjang tiba-tiba tercatat meninggal dunia, padahal faktanya ia masih hidup dan hanya dalam kondisi sakit.

MENGAKU, warga Desa Ciranjang Yani Arliani viral mengaku tiba-tiba tercatat di akta kematian, padahal masih hidup. (Dok/Istimewa)

Diketahui, warga tersebut di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur tercatat di akta kematian.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur Dendy Reynaldi menilai, dugaan maladministrasi yang dialami warga Desa Ciranjang merupakan bentuk kelalaian, dampaknya merugikan dalam hal administrasi.

“Berdampak pada pelayanan publik, mulai dari pencatatan sipil hingga akses terhadap bantuan pemerintah,” kata Dendy, Jum’at 3 Oktober 2025.

Dendy menambahkan, DPMD telah mendapatkan informasi Camat Ciranjang telah menegur Pemdes Ciranjang agar tidak terulang kejadian serupa di kemudian hari.

“Camat telah turun tangan memberikan teguran langsung kepada kepala desa yang bersangkutan. Teguran tersebut diharapkan menjadi langkah pembinaan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Ciranjang Yani Arliani membuat video yang viral. Dalam video itu hingga viral, isinya meminta agar identitasnya segera dipulihkan lantaran diduga menjadi korban maladministrasi tercatat sudah meninggal.

“Tolong perbaiki KTP saya seperti semula,” ujar Yani dengan kondisi tubuh yang tampak sakit. (Sep)

 

Comment