Wartacianjurnews.com – Kebijakan pemotongan gaji tenaga kesehatan sebesar Rp62 ribu per bulan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan masyarakat menuai penolakan. Dr. Beni Setiawan, dokter di Puskesmas Cidaun, menilai langkah tersebut tidak adil dan memberatkan.
Menurutnya, pemotongan dilakukan secara auto debit melalui Bank BJB tanpa persetujuan penuh tenaga medis.
“Gaji kami hanya sekitar Rp3 juta per bulan. Seharusnya potongan itu dibebankan kepada pejabat eselon, bukan pada tenaga fungsional yang pendapatannya pas-pasan,” tegas Beni.
Ia mengungkapkan, hingga kini dirinya belum mengisi link ASN peduli yang disebarkan Dinas Kesehatan terkait pemotongan gaji itu. Dari rincian yang diterima, Rp32 ribu dialokasikan untuk BPJS Ketenagakerjaan masyarakat, sementara sisa Rp30 ribu belum jelas peruntukannya.
“Potongan ini tidak transparan. Hak kami dipangkas, tapi kejelasan penggunaannya tidak ada,” ujarnya.
Sikap kritis tenaga kesehatan ini menguatkan dugaan adanya kebijakan sepihak yang berpotensi merugikan pegawai. Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar aturan dan mekanisme pemotongan tersebut. (dil)
Comment