Ditjen PAS Wajibkan Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan, Lapas Cianjur Gelar Deteksi Dini Narkotika

Wartacianjurnews.com — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur melaksanakan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai tindak lanjut kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang mewajibkan deteksi dini narkotika di seluruh lapas dan rutan.

Kegiatan tersebut digelar di Lapas Kelas IIB Cianjur pada Jumat (9/1/2026), dengan melibatkan pegawai lapas serta WBP sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Teks: Tes urine pegawai dan warga binaan di Lapas Kelas IIB Cianjur sebagai deteksi dini narkotika.
Foto: Pegawai dan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Cianjur menunjukkan hasil tes urine dalam kegiatan deteksi dini narkotika, Jumat (9/1/2026).

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Cianjur, Nidal Muamar Fadilah, menjelaskan mekanisme pelaksanaan tes urine tersebut.

“Untuk pegawai, kami melakukan tes urine kepada seluruh pegawai. Apabila ada yang tidak hadir karena sakit atau alasan tertentu, maka tetap akan dilakukan tes urine saat yang bersangkutan masuk kerja. Sementara untuk WBP, kami memilih secara acak. Hari ini ada 15 orang yang menjadi sampel karena keterbatasan alat tes urine,” ujar Nidal.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan urine terhadap seluruh pegawai dan WBP yang diperiksa menunjukkan hasil negatif.

Meski demikian, pihak lapas menegaskan pengawasan tidak berhenti pada pelaksanaan tes urine semata. Menurut Nidal, langkah lanjutan tetap dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami tetap berkomitmen zero narkoba. Pengawasan akan terus dilakukan dengan penggeledahan badan, penggeledahan kamar, serta menggunakan fungsi intelijen untuk mengumpulkan informasi apabila ada indikasi upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas,” katanya.

Terkait sanksi apabila di kemudian hari ditemukan hasil tes urine positif, Nidal menegaskan penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tentu kami akan melakukan penindakan secara terukur sesuai peraturan yang berlaku. Khusus untuk WBP, apabila masih mencoba bermain dengan barang terlarang, akan kami tindak berupa pemberian register F, tidak bisa mendapatkan hak PB, CB, maupun remisi selama satu tahun berjalan, ditempatkan di sel pengasingan, serta dipindahkan ke lapas lain,” tegasnya.

Kebijakan tes urine ini merupakan implementasi instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari penguatan integritas dan upaya pencegahan narkotika di lingkungan pemasyarakatan. (Ben)

Comment