Disdukcapil Cianjur Imbau Warga Urus Akta Kematian

IMBAU, Kepala Bidang (Kabid) Pencapil Disdukcapil Kabupaten Cianjur Elis Rosmakania mengimbau masyarakat Cianjur mengurus akta kematian. (Septa Ahmad Dani/Warta Cianjur)

Wartacianjurnews.com- Dibalik duka kematian, ada administrasi yang harus ditempuh keluarga yang ditinggalkannya.

IMBAU, Kepala Bidang (Kabid) Pencapil Disdukcapil Kabupaten Cianjur Elis Rosmakania mengimbau masyarakat Cianjur mengurus akta kematian. (Septa Ahmad Dani/Warta Cianjur)

Kepala Bidang (Kabid) Pencapil Disdukcapil Kabupaten Cianjur Elis Rosmakania mengingatkan pentingnya pembuatan akta kematian sebagai bentuk kepedulian terhadap akurasi data kependudukan di Kabupaten Cianjur.

“Akta kematian sangat dibutuhkan untuk mengurus hak waris, pembaruan data kependudukan, hingga pengurusan pensiun,” kata Elis, Kamis 17 Juli 2025.

Elis menyebutkan, selama Juni tahun 2025, tercatat Disdukcapil Cianjur berhasil menerbitkan 965 akta kematian di 32 kecamatan.

Untuk mendorong peningkatan pembuatan akta kematian, Disdukcapil Cianjur telah mensosialisasikan melalui website resmi Disdukcapil Kabupaten Cianjur.

Selain itu, pihaknya juga mendorong aparatur desa dan kelurahan untuk aktif membantu mensosialisasikannya kepada warga di masing-masing desa.

“Sudah melakukan sosialisasi dan mendorong pihak desa agar proses pelaporan kematian tercatat dengan benar dalam sistem kependudukan nasional,” ujarnya.

Elis mengakui, masih banyak warga yang belum mengurus akta kematian keluarganya yang meninggal.

“Padahal dibutuhkan untuk mengurus hak waris, pembaruan data kependudukan, hingga pengurusan pensiun,” pungkasnya. (SP)

banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600

Comment

banner 1131x1600