Wartacianjurnews.com- Ustaz Cecep Muhammad Riziq akhirnya divonis subsider 2 bulan penjara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur Noerma. Dia dinyatakan terbukti melakukan dugaan penganiayaan kepada mantan muridnya D.

Guru ngaji di salah satu pondok pesantren di Desa Sukatani Kecamatan Haurwangi itu tampak menangis haru dan melakukan sujud syukur, kemudian mendatangi simpatisannya. Mereka pun saling berpelukan.
Selain itu, massa simpatisan yang berada diluar juga melakukan sujud syukur dan terus meneriakkan kalimat takbir sebagai bentuk kebahagiaan terhadap vonis yang diberikan kepada Cecep.
Sebelumnya, Cecep yang merupakan seorang guru ngaji di salah satu pesantren di Kampung Babakan RT 01/RW08 Desa Sukatani Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur diperkarakan secara hukum oleh orangtua salah mantan muridnya. Gara-garanya, dia tak bisa memenuhi permintaan ‘uang damai’ yang diajukan orangtua santri sebesar Rp20 juta karena dituding telah menganiaya
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy menguggat Cecep Muhammad Riziq 3 bulan penjara.
Dalam proses sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noerma dan dua Hakim Anggota Dian dan Raja Bonar itu sempat diskor pada pukul 10.21, setelah satu jam agenda putusan pun dilanjutkan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur Erliansyah mengatakan, PN Cianjur telah memutuskan penjara 2 bulan terhadap Cecep.
“Hari ini sudah diputus terhadap terdakwa Cecep Muhammad Riziq kurung penjara 2 bulan subsider berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim,” kata Erliansyah, Kamis 19 Desember 2024.
Ia pun memastikan, kurungan penjara yang dijalani Cecep hanya berkisar beberapa hari saja, lantaran sebelumnya telah menjalani kurungan penjara sementara di Lapas Cianjur
“Artinya putusan dua bulan itu dikurangi penahanan yang telah dijalani, paling sisanya tinggal beberapa hari saja,” pungkasnya. (NRS)














Comment