Wartacianjurnews.com- Masyarakat penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Indonesia khususnya di Kabupaten Cianjur yang terindikasi bermain judi online (Judol) bakal dicoret Pemerintah Pusat.

Sejatinya, Bansos diperuntukkan dipergunakan untuk keperluan ekonomi sehari-hari. Kebijakan pencoretan penerima Bansos pun sudah disosialisasikan Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinsos Cianjur Tedi Artiawan mengatakan, telah melakukan rapat dengan para Dinsos se-Indonesia dan Kemensos membahas terkait banyaknya penerima bansos terindikasi bermain Judol berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam rapat tersebut dibahas, mekanisme pencoretan penerima Bansos yang terindikasi bermain Judol.
“PPATK akan menutup rekening penerima bansos, apabila terindikasi bermain Judi online.Teknisnya dengan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Tedi, Rabu 16 Juli 2025.
Tedi menambahkan, Dinsos Cianjur juga diminta mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut untuk meminimalisir penerima bansos bermain Judol.
Nantinya, Dinsos dibantu 402 pendamping PKH dan Kordinator Kabupaten sebanyak 5 orang.
“Kami akan melakukan sosialisasi ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan penerima Bansos terindikasi bermain Judol,” ujarnya.
Tedi menyebutkan, Kabupaten Cianjur merupakan salah satu daerah yang banyak warganya tercatat sebagai penerima Bansos.
“Dinsos Cianjur mencatat ada sebanyak 904.564 keluarga dan 2.659.980 individu penerima Bansos di Kabupaten Cianjur,” pungkasnya. (SP)
Comment