Wartacianjurnews.com- Sebanyak 1.354 angkutan umum (angkot) jurusan Cipanas dan sekitarnya tidak dapat beroperasi, imbas dari pemberlakuan penghentian sementara pada Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Namun, pemberlakuan penghentian sementara angkot dipastikan tidak merugikan para pemiliknya, Pemerintah mengalokasikan anggaran kompensasi.
Kepala Dishub Cianjur Aris Haryanto mengatakan, pemberlakuan penghentian sementara angkot jurusan Cipanas dan sekitarnya berlaku pada 24,25, 30 dan 31 Desember 2025.
Tujuannya agar menekan angka kemacetan di kawasan Puncak sekitarnya.
“Pemberlakuan itu untuk meminimalisir angka kemacetan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru),” kata Aris.
Para pemilik angkot yang terkena imbas pemberlakuan aturan tersebut, berhak mendapatkan kompensasi.
“Dapat kompensasi Rp200 ribu/hari untuk pemilik angkotnya,” pungkasnya. (NRS)













Comment