Wartacianjurnews.com- Kepala Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang TB resmi ditahan di Mapolres Cianjur atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp350 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Kades Mekargalih terjadi di tahun 2021.
Kuasa Hukum korban, Advokat Aa Jaelani, S.H mengatakan, kasus tersebut bermula saat Kepala Desa Mekargalih TB mengintruksikan kepada Bendahara Desa PA mencari dana talang untuk keperluan berkaitan dengan bansos dan insentif, akhirnya berhasil meminjam ke korban.
Dalam kesepakatan itu, korban dijanjikan Kades bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan saat dana desa cair.
“Dana tersebut akan digunakan untuk menutupi dana BLT, insentif RT RW dan juga guru ngaji,” kata Aa Jaelani, Rabu 7 Januari 2026.
Berjalannya waktu, pengembalian uang tersebut tak kunjung terealisasikan, korban memutuskan melapor ke Polres Cianjur hingga Kades TB ditangkap.
“Tahap demi tahap, hingga berganti tahun tidak dikembalikan, puncaknya pada 2023 klien kami merasa jengkel akhirnya melaporkan ke Polres Cianjur,” ujarnya.
Status Kades saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun status Bendahara Desa PA dilakukan penangguhan tahanan.
“Sekarang sudah jadi Kades TB sudah jadi tersangka, adapun bendaharanya PA tidak ditahan karena mengajukan penangguhan dengan dasar mempunyai balita,” ungkapnya.
Aa Jaelani berharap, APH menindaklanjuti perkara tersebut dengan seadil-adilnya demi keadilan korban.
“Harapan kami demi kepastian hukum kita tegakkan, mudah-mudahan perkara ini naik ke kejaksaan (Kejari Cianjur), kemudian pengadilan (PA Cianjur),” pungkasnya. (NRS)













Comment