Wartacianjurnews.com – Kepala Desa (Kades) Pasawahan, Kecamatan Takokak, Ega Muhamad Fajar diduga tidak mengindahkan soal larangan aparatur sipil negara (ASN) untuk menyukai, membagikan, dan berkomentar di media sosial (medsos) peserta pemilu.
Beberapa waktu lalu, akun Kades Ega Muhamad Fajar diketahui tengah mengomentari status dari Caleg DPRD Kabupaten Dapil 5 Partai PDIP Bayu Eka Prayoga dalam Platform Tiktok Postingan Caleg tersebut.
Komentarnya itu berupa ungkapan Dapil 5 dengan kalimat “Dapil 5 Juara” dalam kolom komentar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan, akan menelusuri terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam hal ini Kepala Desa Pasawahan, Kecamatan Takokak, Ega Muhamad Fajar.
“Berkaitan dengan adanya informasi tersebut kami akan melakukan penelusuran terlebih dahulu,” kata Yana, melalui sambungan telepon, Minggu, (11/02/2024).
Sementara itu, Camat Takokak Dadan Asdiansyah tidak terlalu berkomentar lebih jauh mengenai dugaan netralitas dari Kades Pasawahan.
Hanya ia mengakui, Ega Muhamad Fajar merupakan kades yang masih menjabat atau aktif.
“Iya benar Ega Muhamad Fajar itu Kades Pasawahan,” kata Dadan.
(Ikbal)
Comment