Wartacianjurnews.com- Dudun (60), warga Kampung Pasirandu Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang diduga jadi korban perbuatan tidak menyenangkan lantaran dituduh mencuri uang dan emas tanpa bukti.

Tuduhan itu disangkakan salah satu warga Cicariang Desa Jambudipa, berinisial M dengan tindaklanjut membuat laporan ke Polres Cianjur pada Kamis 17 April 2025.
Dudun pun membuat laporan balik dengan mengandeng kuasa hukumnya, Ujang Ruslandi,.SH.
Ujang mengatakan, kliennya mengalami perbuatan tidak menyenangkan, dituduh mencuri dan difitnah melakukan tindak pidana pencurian uang dan emas oleh saudara M.
“Jadi, hari ini, kita secara resmi membuat laporan kepada Polres Cianjur,” kata Ujang Ruslandi di Mapolres Cianjur pada Rabu 16 April 2025 kemarin.
Ujang menjelaskan, kronologis kejadiannya terjadi pada bulan Ramadhan sekira tanggal 25 Maret 2025, dimana pada saat kliennya, Dudun tengah berbuka puasa di rumah M di ruangan tempat yang biasa dipergunakan berkumpul.
“Klien saya ini ikut buka puasa di rumah M pada siang hari di ruangan kamar tempat yang biasa dipergunakan berkumpul. Lalu yang punya rumah mengaku kehilangan uang dan emas,” ujarnya.
Singkat cerita, lanjutnya, Dudun pulang ke rumah, namun dijemput lagi oleh dua orang pria dan di bawa ke Polsek Warungkondang, diminta untuk mengaku, bahkan sampai di tahan 2 malam.
Namun, dirinya sangat teguh pada pendiriannya, karena tidak pernah melakukan perbuatan itu. Sehingga pihak yang berwajib pun memulangkan Dudun.
“Atas kejadian tersebut, klien saya mengalami syok dan malu, baik oleh saudara, tetangga, dan orang kampung, dicap sebagai pencuri,” pungkasnya. (Sp)
Comment