Dari Ruang Kelas ke Jeruji: Judol Diduga Seret Tenaga Pengajar P3K di Cianjur ke Kasus Pembunuhan

Wartacianjurnews.com — Polres Cianjur mengungkap kasus pembunuhan yang diduga dipicu judi online (judol), dengan terduga pelaku seorang tenaga pengajar sekolah menengah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pengungkapan kasus disampaikan dalam keterangan pers di Aula Bhayangkara Polres Cianjur, Senin (19/1/2026), dipimpin Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander.

Kapolres menyatakan perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum. “Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur perbuatan pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata AKBP Akhmad Alexander.

Teks: Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander mengungkap kasus pembunuhan diduga dipicu judol di Polres Cianjur.
Foto: Barang bukti pengungkapan kasus pembunuhan yang diduga dipicu judi online di Aula Bhayangkara Polres Cianjur, Senin (19/1/2026).

Menurut Kapolres, korban merupakan perempuan lanjut usia yang tinggal seorang diri. “Korban diketahui merupakan seorang perempuan lanjut usia yang tinggal sendirian, karena suaminya sudah tidak ada, sementara anak-anaknya sudah dewasa. Situasi tersebut membuat korban menjadi kelompok rentan yang seharusnya dilindungi, namun justru menjadi sasaran tindak kekerasan,” ujarnya.

Kapolres menegaskan korban tidak sedang tidur saat kejadian, melainkan sempat berinteraksi dengan terduga pelaku karena hubungan keluarga. “Terkait posisi korban saat kejadian, korban bukan sedang tidur, melainkan berada dalam kondisi normal dan sempat berinteraksi dengan tersangka. Hal itu dimungkinkan karena tersangka merupakan saudara jauh korban, tinggal tidak jauh dari rumah korban, sehingga keberadaannya tidak menimbulkan kecurigaan,” ucapnya.

Kapolres menjelaskan terduga pelaku mengetahui korban menyimpan barang berharga dan diduga memanfaatkan situasi tersebut. “Tersangka mengetahui korban menyimpan harta benda karena korban memiliki kebiasaan menyimpan emas, berlian, dan uang tunai di dalam kantong plastik yang disimpan di rumah korban. Kondisi ini dimanfaatkan tersangka untuk melakukan tindak pidana,” katanya. Polisi menyebut kerugian korban ditaksir sekitar Rp126.200.000.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat menjauhi judi online dan menyatakan kepolisian melakukan langkah pemulihan korban. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghindari judi online, karena banyak kasus kriminal berawal dari tekanan ekonomi dan gaya hidup yang salah akibat praktik tersebut,” ujarnya.

Polri sebagai penyidik tidak hanya melakukan penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga menjalankan langkah kuratif dan rehabilitatif. (Ben)

Comment