Dapur SPPG di Cianjur Tak Kantongi Izin

Wartacianjurnews.com — Seluruh Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Cianjur diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala DPMPTSP Cianjur, Superi Faisal, mengungkapkan hingga saat ini belum ada satu pun dapur SPPG yang mengajukan perizinan, baik untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Sejauh ini belum ada pihak dapur SPPG yang mengurus izin ke kami. Baru satu yang datang untuk konsultasi, tapi belum sampai pada tahap pengajuan,” ujar Superi saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2026).

Ia menegaskan, setiap kegiatan atau bangunan yang beroperasi wajib memenuhi seluruh aspek perizinan sesuai regulasi yang berlaku. Terlebih, dapur SPPG merupakan fasilitas yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan konsumsi masyarakat, sehingga aspek legalitas dan kelayakan harus menjadi perhatian utama.

Menurutnya, ketiadaan izin bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan risiko terhadap keselamatan serta kesehatan masyarakat.

“Kalau belum berizin, tentu ada tahapan yang dilompati. Padahal ini menyangkut bangunan, tata ruang, hingga dampak lingkungan. Tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan koordinasi antarinstansi, mengingat dapur SPPG merupakan bagian dari program strategis yang seharusnya berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola dapur SPPG maupun instansi teknis lainnya terkait alasan belum diurusnya perizinan tersebut.

Pemerintah daerah pun didorong untuk segera mengambil langkah tegas, baik berupa pembinaan maupun penindakan, agar seluruh SPPG di Cianjur beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (dil)

Comment