Wartacianjurnews.com- Sidang lanjutan gugatan class action terhadap Kades Wangunjaya Kecamatan Naringgul Jaelani dan jajarannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis 7 Agustus 2025.

Sidang dengan agenda penyerahan jawaban dari pihak tergugat dipimpin Hakim Ketua Erliansyah berjalan tertib, namun pihak pengunggat tak hadir tanpa alasan yang tidak dapat dijelaskan.
Kuasa Hukum Kades Wangunjaya, Fanpan Nugraha dari Kantor Hukum Fans and Partners Law Firm mengatakan, dalam agenda sidang yang digelar pihak pengunggat telah mencabut gugatan class action disampaikan oleh Majelis Hakim.
“Pihak pengunggat tidak hadir dan telah melakukan pencabutan gugatan class action pada Selasa 5 Agustus 2025,” kata Fanpan.
Fanpan menilai, pencabutan gugatan class action tidak sah lantaran bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Terlebih pihak tergugat sudah melakukan jawaban melalui e-court.
“Tidak sah mencabut gugatan, sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 7 Tahun 2022,” ujarnya.
Fanpan menegaskan, menolak pencabutan gugatan class action dan akan terus melanjutkan perkara dengan dalil-dalil sesuai fakta.
“Kami yakin pengadilan bisa memutuskan seadil-adilnya sesuai fakta dan data otentik,” paparnya.
Humas Pengadilan Negeri Erliansyah menjelaskan, sidang akan dijadwalkan kembali satu pekan ke depan dengan memberikan kesempatan kepada pengunggat.
“Kami memberikan kesempatan kepada kuasa hukum penggugat untuk pembuktian. Nanti selanjutnya diputuskan dinyatakan sah atau tidaknya gugatan class action,” tutup dia. (NRS)
Comment