CGW Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah APBD ke KPK, Seret Nama Mantan Bupati Cianjur

Wartacianjurnews.com – Cianjur Government Watch (CGW) terus mengintensifkan langkah advokasinya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Hibah APBD Kabupaten Cianjur periode 2020–2024. Pada Senin (2/2/2026), CGW secara resmi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta.

Kedatangan lembaga pemantau kebijakan publik tersebut bertujuan untuk menyerahkan berkas laporan hasil analisa dan kajian mendalam yang disertai sejumlah dokumen pendukung. Laporan itu menyoroti dugaan alur masuknya dana hibah Pemerintah Kabupaten Cianjur ke lahan pribadi milik Bupati Cianjur periode 2020–2025, H. Herman Suherman.

Koordinator CGW, Hadi Dzikri Nur, mengatakan substansi laporan yang disampaikan menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah APBD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

“Kami menyerahkan hasil analisa alur dana hibah APBD Kabupaten Cianjur yang diduga mengalir dan dimanfaatkan di atas lahan pribadi milik H. Herman Suherman. Ini bukan sekadar dugaan biasa, tetapi disertai kajian dan dokumen pendukung,” ujar Hadi.

Menurutnya, CGW diterima dengan baik oleh pihak KPK dan telah melakukan diskusi serta konsultasi terkait materi laporan tersebut. Secara administratif, KPK juga telah menerbitkan Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat dengan Nomor: 2026-A-00530.

“Ini menjadi pintu awal agar kasus ini dapat ditelusuri secara serius dan objektif. Kami secara resmi meminta KPK untuk memulai serangkaian tindak lanjut hingga ke tahap penyelidikan,” tegasnya.

CGW menilai keberadaan Jamaras Gate menjadi potret nyata dugaan pengelolaan dana hibah yang tidak adil dan sarat konflik kepentingan. Pasalnya, dana publik yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat luas justru diduga terserap ke lahan pribadi mantan kepala daerah.

“Ironisnya, lahan tersebut kini beralih fungsi menjadi kawasan wisata yang dikomersilkan. Jika benar dana hibah publik digunakan di atas aset pribadi, ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius dan tidak bisa ditoleransi,” lanjut Hadi.

CGW menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, sekaligus mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Mereka berharap KPK dapat mengurai perkara tersebut secara terang benderang demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan publik. (dil)

Comment