Calon Jemaah Haji Cianjur Wafat, Kuota Tunggu Keputusan Kanwil

Wartacianjurnews.com — Calon jemaah haji Cianjur meninggal dunia sebelum keberangkatan, di rumah duka yang berlokasi di Jalan Dr Muwardi, Bypass, Bojongherang, Kamis (9/4/2026).

Kasubag TU Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Cianjur, Ema Siti Fatimah, menyampaikan bahwa secara umum seluruh persyaratan keberangkatan telah terpenuhi.

“Dari segi persyaratan sudah lengkap, alhamdulillah. Tinggal satu saja yaitu vaksinasi, karena Kabupaten Cianjur baru akan melaksanakan pada hari Sabtu,” ujarnya.

Teks: Ema Siti Fatimah beri keterangan soal calon jemaah haji Cianjur meninggal dunia
Foto: Kasubag TU Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Cianjur, Ema Siti Fatimah (tengah), saat memberikan keterangan kepada wartawan di rumah duka calon jemaah haji yang meninggal dunia, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, jemaah tersebut sebelumnya dalam kondisi sehat dan telah dinyatakan memenuhi syarat istitho’ah.

“Baru terkena stroke seminggu yang lalu dan meninggal dunia pada hari Rabu, 8 April pukul 08.10 WIB. Sebelumnya dalam kondisi sehat, tidak ada kendala apa pun,” katanya.

Pihak keluarga diminta melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat penundaan keberangkatan.

“Untuk sementara, keluarga harus melengkapi surat keterangan tunda berangkat, berupa akta kematian dan KTP, kemudian dilaporkan ke Kanwil untuk penerbitan surat tunda berangkat,” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan lanjutan terkait keberangkatan akan ditentukan berdasarkan musyawarah keluarga.

“Kalau dibatalkan, semua uang kembali utuh tanpa potongan dan langsung masuk ke rekening ahli waris,” tegasnya.

Terkait kuota, penggantian tidak otomatis berasal dari Kabupaten Cianjur dan menunggu kebijakan dari Kantor Wilayah.

“Penggantian kuota itu kewenangan Kanwil. Jadi belum tentu dari Cianjur, tergantung urutan kuota wilayah,” pungkasnya. (Ben)

Comment