Wartacianjurnews.com Cianjur – Miris, Pria paruh baya berinisial AD (61) warga Kampung Cijoho Kecamatan Warungkondang, terpaksa harus mendekam di sel tahanan, setelah terbukti membawa kabur dan mencabuli anak dibawah umur, Rabu (03/11/2023).
Korban sebut saja Bunga (15) warga kecamatan Campaka Mulya, adalah salah satu siswi di sebuah Madrasah Aliyah (MA)

Menurut keterangan ayah korban, A (55) anak pertama dari tiga bersaudara itu mengaku telah dicabuli pelaku yang berprofesi sebagai sopir camat Campaka Mulya.
“Selain pengakuan langsung anak saya, juga dibuktikan dari hasil visum di rumah sakit Bhayangkara Cianjur,” ujarnya.
Menurut keterangan Kapolsek Campaka, Iptu Panglima Munte melalui Kanit Reskrim Polsek Campaka, Ipda Eko mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak keluarga.
“Ya, itu perkara biasa saja, karena ada pengaduan dari orang tua korban yang merasa anaknya hilang setelah ijin berangkat sekolah,” ungkap Eko.
Belakangan diketahui, lanjut Eko, ternyata korban dibawa kabur oleh pelaku.
“ernyata sama pelaku dibawa ke Warungkondang ke Kampung Cijoho,” kata Eko
Saat ditangkap pelaku AD tengah berada dirumahnya, bersama korban dan parahnya lagi mengaku telah menikahi korban.
“Kemudian di sana tanpa ijin orang tua korban atau walinya yang sah, pelaku mengaku telah menikahi korban,” kata Eko.
Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Campaka untuk proses penyidikan.
“Pelaku sudah kita tahan, karena dikhawatirkan pelaku melarikan diri, dan itu terbukti saat akan ditangkap pelaku melarikan diri sampai terjadi pengejaran oleh petugas,” tutup Eko. (**)
Comment