Bupati Cianjur: PKBM Bukan untuk Anak Usia Sekolah

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian. (Beni/Warta Cianjur)

Wartacianjurnews.com- Bupati Cianjur, dr. H. Mohammad Wahyu, menegaskan bahwa pendidikan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tidak diperuntukkan bagi anak-anak usia sekolah. Menurutnya, anak usia sekolah wajib menempuh pendidikan formal di sekolah, bukan lewat jalur nonformal.

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian. (Beni/Warta Cianjur)

“PKBM hanya untuk masyarakat yang sudah tidak berada dalam usia sekolah. Anak-anak usia sekolah harus tetap masuk sekolah formal,” ujar Bupati.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera dituangkan dalam aturan resmi sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pendidikan dasar dan menengah di Cianjur.

“Pendidikan bukan sekadar soal ijazah atau sertifikat. Di sekolah, anak-anak bukan hanya mendapatkan pengetahuan, tetapi juga dilatih secara mental, etika, moral, dan kedisiplinan. Itu tidak bisa digantikan oleh jalur nonformal,” tegasnya.

Bupati Wahyu juga menyebut, PKBM tetap memiliki peran penting dalam mendukung masyarakat yang terputus sekolah atau tidak memiliki akses pendidikan formal. Namun, ia menegaskan kembali bahwa pendidikan anak usia sekolah harus tetap menjadi prioritas utama melalui jalur formal.

“Saya ingin, saat saya sudah tua nanti, saya dipimpin oleh generasi yang terdidik dengan baik sejak hari ini,”pungkasnya.

Comment