BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Cianjur Tandatangani Kesepakatan

Wartacianjurnews.com – BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur baru saja menandatangani perjanjian kerja sama untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan bagi pekerja, khususnya pekerja rentan.

Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan di Cianjur mematuhi peraturan tentang jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat menikmati hak-hak mereka, seperti jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja.

Dengan kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Cianjur akan bekerja sama dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kejari Cianjur, Dr Kamin SH MH dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kerja sama ini tidak hanya menjadi dokumen formal semata.

Menurutnya, kerja sama ini, dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, dan berharap kerja sama ini tidak hanya ditandatangani di atas kertas, namun juga bisa terlaksana dengan baik.

“Sehingga memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan masyarakat,” ujarnya, Kamis 26 Februari 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ryan Gustaviana mengatakan pentingnya sinergi antara kedua institusi dalam pengawalan peraturan daerah serta peningkatan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap melalui kerja
sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Cianjur dapat bersinergi dalam peningkatan kepatuhan perusahaan, perlindungan bagi pekerja rentan, serta pengawalan terhadap regulasi daerah agar implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal,” katanya.

Dengan adanya kerja sama ini, kata Ryan, diharapkan akan tercipta kepatuhan yang lebih baik dari perusahaan dalam memberikan hak perlindungan jaminan sosial bagi pekerja serta peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja di Kabupaten Cianjur. (dil)

Comment