BPBD Cianjur Monopoli Kontraktor Bangun Rumah Gempa 

Ilustrasi : Rumah terdampak gempa bumi

Wartacianjurnews.com- Masyarakat penyintas gempa bumi penerima bantuan dana stimulan gempa tahap 4 di Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, yang mengalami rusak berat diduga dikondisikan kepada satu kontraktor dalam membangun rumahnya, oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur

Padahal, dalam aturan masyarakat boleh memilih kontraktor untuk menyelesaikan rumahnya agar kembali dapat dihuni.

Adanya pengkondisian harus membangun kepada satu kontraktor dibenarkan oleh anggota Tim Teknis Desa Cikancana Vidi.

Ironisnya rumah penyintas gempa yang dibangun, dilakukan dengan cara konvensional, padahal dalam aturan dari Kementrian PUPR pembangunan rumah untuk penyintas gempa harus sesuai dengan standar RTG.

Menurut Vidi, Tim Teknis pihaknya menerima usulan kontraktor dari BPBD melalui Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzein.

“Awalnya di telepon oleh Pak Nurzein menanyakan di Desa Cikancana ada berapa masyarakat yang masih tinggal di tenda, setelah dilakukan pendataan terbitlah rekomendasi kontraktor yang ditunjuk oleh Pak Nurzein nya, jadi tidak boleh ke yang lain,” kata Vidi, Kamis, (06/06/2024).

Mengenai, alasan satu kontraktor yang mengerjakan, hal itu sebut Vidi diperkuat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB).

“Kalau terkait penentuan kontraktor kan itu melalui rekomendasi dari BPBD juga kontraktornya itu melalui BNPB selaku yang punya modal,” ungkap dia.

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzein membantah soal, pengkondisian satu kontraktor pengerjaan RTG di Desa Cikancana.

“Tidak, itu salah, pengerjaan RTG boleh oleh kontraktor mana saja, asal yang terdaftar di BNPB,” kata Nurzein.

Sementara itu, Tenaga Ahli BNPB Kolonel Inf Heri Rustanto juga membantah, soal adanya arahan penunjukan kontrak untuk membangun rumah warga terdampak gempa bumi di tahap 4.

Ilustrasi : Rumah terdampak gempa bumi

“Kalaupun ada arahan ke salah satu kontraktor pasti yang ditunjuk memiliki sertifikasi RTG dari Kementerian PUPR, sampai sekarang belum ada tembusan ke saya,” kata Kolonel Inf Heri Rustanto. (NRS)

Comment