BKPSDM Cianjur: Guru PPPK MIR Bisa Dipecat Tanpa Tunggu Putusan Pengadilan

Wartacianjurnews.com — Guru PPPK Cianjur berinisial MIR (33) terancam diberhentikan usai diduga merampok dan menganiaya seorang lansia di Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Cianjur menyatakan akan memberikan sanksi tegas karena kasus tersebut masuk kategori pelanggaran berat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur Akos Koswara mengatakan tindakan yang dilakukan MIR termasuk pelanggaran berat bagi pegawai PPPK. “Itu pelanggaran berat, sanksinya diberhentikan dari PPPK,” kata Akos, Selasa (20/1/2026).

Teks: Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander mengungkap kasus pembunuhan diduga dipicu judol di Polres Cianjur.
Foto: Barang bukti pengungkapan kasus pembunuhan yang diduga dipicu judi online di Aula Bhayangkara Polres Cianjur.

Akos menjelaskan, BKPSDM masih menunggu surat laporan resmi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur sebagai dasar administrasi. Ia menyebut sanksi dapat diproses tanpa harus menunggu putusan pengadilan. “Karena pelanggarannya berat tidak harus menunggu putusan pengadilan. Bisa langsung diproses sanksinya,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Cianjur dr Muhammad Wahyu menyayangkan dugaan tindakan oknum ASN PPPK yang disebut terjerat judi online hingga berujung pada tindak pidana. “Tentu ini suatu hal yang tidak dapat dibenarkan. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada pihak kepolisian,” kata Wahyu.

Wahyu juga mengultimatum para ASN di lingkungan Pemkab Cianjur agar tidak bermain judi online. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak memberikan manfaat dan berpotensi menimbulkan pelanggaran berat. “Saya tentu melarang para ASN untuk bermain judi online. Karena itu pelanggaran berat dan ada sanksi hukumnya,” ucapnya.

Selain itu, Wahyu mengaku telah menginstruksikan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pemeriksaan telepon genggam pegawai. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada aplikasi atau situs judi online di perangkat ASN. “Iya, kami minta handphone setiap ASN diperiksa. Jangan sampai ada situs atau aplikasi judi online. Kalau ada tentu akan kami kenakan sanksi sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, MIR (33) yang merupakan guru PPPK di salah satu sekolah menengah di Cianjur diamankan polisi usai diduga menganiaya dan mencuri milik Tito Sopiah (69) yang disebut masih kerabat jauhnya. Polisi menyebut kerugian korban mencapai sekitar Rp120 juta berupa emas dan berlian.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Korban awalnya tidak curiga karena MIR kerap datang ke rumah korban.

Namun saat mengobrol, pelaku diduga tiba-tiba merangsek masuk ke rumah dan melakukan penganiayaan. Korban disebut mengalami kekerasan, termasuk cekikan pada leher serta pukulan pada bagian mulut hingga kepala. (Ben)

Comment