Wartanewscianjur.com – Dua tahanan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur RP dan YA yang sebelumnya melarikan diri pasca persidangan berhasil ditangkap Polres Cianjur.
Mereka diciduk di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk perkebunan di Kecamatan Cikalongkulon.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap empat tahanan lainnya MR, MA, AG dan RF.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dengan tertangkapnya RP dan YA, tahanan kabur yang berhasil diamankan menjadi berjumlah enam orang.
“Saat ini dari tujuh tahanan yang melarikan diri, enam sudah berhasil kita tangkap,” kata AKBP Aszhari Kurniawan, Kamis, (18/04/2024).
Sedangkan, satu tahanan yang belum tertangkap saat ini tengah dalam proses pencarian.
“Tinggal satu orang tahanan kabur yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ujang Irfan alias Boncel,” ungkapnya.
Pada saat melakukan penangkapan kedua tahanan RP dan YA sempat akan melarikan diri hingga akhirnya petugas kepolisian melumpuhkannya dengan menghadiahi timah panas.
“Karena berusaha melarikan diri, kita tembak di bagian kakinya,” paparnya.
Ia mengimbau, kepada satu tahanan yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas, jadi saya harap satu orang itu menyerahkan diri dan pihak
keluarga agar menginformasikan kepada Polres Cianjur, jangan menutup-nutupi,” pungkasnya. (NRS)
Comment