Wartacianjurnews.com Cianjur- Kasus penganiayaan aktivis Jaringan Intelektual Muda (JIM) Alief Irfan, berkasnya bakal tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Kepastian itu setelah Polres Cianjur, kembali memeriksa J, yang kini berstatus sebagai tersangka.

Sebelumnya kasus penganiayaan terhadap Alief, yang mempertanyakan pendanaan umrah para pejabat Cianjur.
“Saat ini penyidik berencana untuk melengkapi berkas, dan secepatnya akan kita kirimkan berkas tersebut ke pengadilan dan akan segera disidang,” kata IPTU Tono Listianto, Senin, (30/10/2023).
Menurutnya, tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ancaman dibawah lima tahun dan tidak dapat penahanan.
“Tersangka sendiri dikenakan pasal 352 KHUP tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman penjara selama tiga bulan, atau denda tiga ratus rupiah,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum, Gilang Arvasendra mengatakan, dalam penyelidikan dengan penegak hukum pihaknya dipastikan koperatip.
“Klien kami siap mempertanggung jawabkan dalam hal hukum,” kata Gilang.
Disisi lain J mengatakan, pada dirinya menerima segala proses yang terjadi.
Menurut dia, aksi yang dilakukan merupakan tindakan spontanitas.
“Perlu saya sampaikan disini saya melakukan secara spontan penamparan itu. Masa dia harus menggebrak meja gak menghargai saya yang lebih tua, harus diingat satu etika dan adab harus dipake,” tutur J. (**)
Comment