Wartacianjurnews.com- Seorang sopir truk berinisial UI (40) asal Sukabumi harus berurusan dengan polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Diketahui, UI berjualan narkoba yang sering disebut methamphetamine atau crystal meth itu saat bekerja mengantarkan barang dengan truknya.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, penangkapan UI berawal dari adanya informasi mengenai transaksi narkoba.
Dari tangannya, polisi berhasil membawa barang bukti sabu-sabu seberat 40 gram.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil amankan pelaku berinisial UI asal Sukabumi. Dia diamankan saat mengedarkan sabu di Cianjur,” kata AKP Septian, Rabu (22/05/2024).
Berdasarkan hasi pemeriksaan diketahui jika UI mengedarkan sabu di Cianjur di tengah aktivitasnya sebagai sopir truk pasir.
“Jadi pelaku ini datang ke galian untuk mengisi muatan pasir. Selama proses antrean dan pengisian muatan pasir, dia pergi ke Cianjur sambil membawa paket sabu untuk diedarkan di Cianjur,” pungkasnya. (NRS)
Comment