Wartacianjurnews.com – Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku pembegalan sepeda motor G, seorang anak berusia di bawah umur. Sebelumnya aksi G menyebabkan driver ojek online (ojol) H mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari H mendapatkan orderan yang didapati akun pelanggan atas nama G dengan tujuan wilayah Kecamatan Campaka.
H kemudian menjemput G di kawasan Desa Babakankaret Kecamatan Cianjur.
“Berdasarkan penyelidikan dan didapati informasi itu bahwa kejadian itu berawal dari driver ojol H yang menerima orderan dari aplikasi atas nama G,” kata AKBP Rohman Yonky, Senin 7 Oktober 2024 di Mapolres Cianjur.
Dalam perjalanan di Jalan Cikulit Desa Campaka/ Kecamatan Campaka, G melancarkan aksinya dengan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada H.
Setelah berhasil melumpuhkan H, G kabur membawa sepeda motor menuju arah Cianjur.
“Di jalan tersebut ditusuk menggunakan senjata tajam jenis pisau sebanyak 2 kali, 2 kali di bagian punggung dan 1 kali di bagian belakang,” ujarnya.
Satreskrim Polres Cianjur kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan identitas G, ia pun berhasil ditangkap.
“Akhinya tertangkap di kawasan Jalan Raya Bandung tepatnya di dekat sebuah dealer,” ungkapnya.
Dari tangan G, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban dan barang bukti sebilah pisau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP Pidana dengan pencobaan pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku ini dikenakan hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (NRS)
Comment