Bawaslu Cianjur Terima Laporan Pengawasan Soal Ketua KPPS Cikahuripan Ikut Kampanye Capres

DI, Ketua (KPPS) 20 Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong berfoto usai mengikuti Kampanye Capres 01 Anies Baswedan.

Wartacianjurnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur telah melakukan penelusuran, terkait Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) 20 Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, berinisal DI, yang diduga hadir di acara Kampanye Akbar, Capres 01 Anies Baswedan di Lapang Prawatasari, Cianjur, Kamis, (08/02/2024).

DI diketahui berfoto dengan simpatisan, beratribut Partai Nasdem sembari membentuk simbol tangan satu, seolah mendukung Capres Nomor satu Anies Baswedan.

DI, Ketua (KPPS) 20 Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong berfoto usai mengikuti Kampanye Capres 01 Anies Baswedan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut, lewat Panwaslu Kecamatan Gekbrong.

“Berkaitan dengan peristiwa tersebut, panwaslu kecamatan gekbrong sudah melakukan penelusuran kepada pihak terkait,” kata Yana, Sabtu, (10/02/2024).

Akan tetapi, Yana tidak menyebutkan pasti hasil laporan dari tindaklanjut mengenai informasi itu.

Hanya, ia hanya menjelaskan laporan itu akan disampaikan Bawaslu Cianjur ke KPUD Cianjur.

“Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan Gekbrong sudah menuangkan kedalam laporan hasil pengawasan, dan akan diteruskan kepada KPU Kabupaten Cianjur, melalui Bawaslu Kabupaten Cianjur dalam bentuk saran perbaikan,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Panwascam Gekbrong, Cepi Firmansyah mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran, ketua KPPS 20 Desa Cikahuripan diduga telah melanggar Pasal 8 huruf l peraturan DKPP No 2 Tahun 2017.

“Kami telah melakukan penelusuran, dan laporan telah dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur,” kata Cepi

byu

Comment