Bantuan Pertanian Jadi Ladang Korupsi: Ketua Poktan di Cidaun Ditetapkan Tersangka

Wartacianjurnews.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng dunia pertanian di Kabupaten Cianjur. Ketua Kelompok Tani (Poktan) Cikawung III, Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, Udan Sumpena, resmi terseret kasus hukum setelah menjual traktor roda 4 bantuan pemerintah tahun anggaran 2020.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/53/XII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT, yang dibuat 6 Desember 2024, traktor bantuan dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian itu seharusnya dipergunakan untuk kepentingan anggota kelompok tani. Namun, Udan justru menjualnya kepada seorang bernama Hendi alias Supriyanto pada November 2020 senilai Rp120 juta.

Barang bukti dan dokumen resmi kasus dugaan korupsi penjualan traktor bantuan pemerintah oleh Ketua Poktan di Cianjur.
Foto: Petugas Satreskrim Polres Cianjur menunjukkan dokumen dan bukti terkait kasus penjualan traktor bantuan Alsintan oleh Ketua Poktan Cikawung III.

Ironisnya, bantuan dari Kementerian Pertanian tersebut bahkan belum pernah digunakan anggota kelompok tani. Dari hasil penelusuran Satreskrim Polres Cianjur, uang hasil penjualan dipakai untuk membayar utang pribadi Rp18 juta dan kebutuhan pribadi lain senilai Rp98,8 juta.

“Perbuatan tersebut jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri yang merugikan negara hingga Rp275.181.785,” tegas Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan fakta bahwa anggota Poktan Cikawung III sama sekali tidak mengetahui adanya bantuan traktor tersebut. Artinya, sejak awal Udan Sumpena diduga sengaja menutup informasi, lalu menguasai bantuan untuk dijual.

Atas tindakannya, Udan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Polres Cianjur mengimbau agar masyarakat tidak main-main dengan bantuan pemerintah. “Bantuan itu amanah. Jika disalahgunakan, bukan hanya negara yang rugi, tapi juga masyarakat. Kami minta siapa pun melaporkan bila ada praktik penyimpangan,” tambah Tono.

Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi tidak hanya terjadi di level pejabat tinggi, tetapi juga bisa dilakukan oleh pengurus kelompok tani di desa. Bantuan yang seharusnya mendorong kesejahteraan petani malah dijadikan bancakan pribadi. (Ben)

Comment