Wartacianjurnews.com- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Cianjur, Gan Gan Gunawan R, SH, MH membantah tegas mengenai dugaan penggelapan uang kliennya RW senilai Rp10 juta.

Uang tersebut disebut-sebut untuk biaya penyelesaian ke korban NR. Dimana NR diduga dihamili pelaku dan diduga ditelantarkan.
Gan Gan mengatakan, uang senilai Rp10 juta bukan merupakan titipan untuk penyelesaian kepada korban, namun merupakan jasa pendampingan hukum.
“Jadi uang Rp10 juta itu retensi atau jasa pendampingan saya,” kata Gan Gan saat diwawancarai di Klinik Hukum Indonesia di Jalan Raya Sukabumi, Senin 28 Juli 2025.
Gan Gan menambahkan, uang tersebut tidak diterima langsung olehnya tetapi melalui tim Kuasa Hukumnya.
“Itupun uang Rp10 Juta bukan ke saya, tapi ke Pak Usman dan tim saya itu pun ditandangani oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan pengakuan saudara kandung RW, Hamdan, awalnya ia dikenalkan dengan Gan Gan untuk menjadi Kuasa Hukum adiknya yang saat ini dilaporkan ke Mapolres Cianjur. Gan Gan menjanjikan kasus tersebut selesai dengan syarat uang sebesar Rp10 juta.
“Jadi minta Rp10 Juta, katanya untuk biaya penyelesaian ke korban NR. Saat transaksinya di rumah saya dan di video dan pakai kwitansi juga,” kata Hamdan.
Setelah transaksi tersebut, Hamdan dan keluarganya kaget, lantaran sang adik mendapat panggilan dari Polres Cianjur.
“Yang saya heran, kok bisa sudah menitipkan uang untuk korban, tapi malah dipanggil polisi untuk menjalani proses BAP. Terus uangnya itu kemana?,” pungkasnya. (NRS)
Comment