Bandel Tak Urus Perizinan, Perusahaan Tanaman Disegel Satpol PP Cianjur

Wartacianjurnews.com- Petugas gabungan Satpol PP Damkar Kabupaten Cianjur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur menyegel perusahan tanaman PT Eka Karya Graha Flora di Kampung Cikadu Desa Kanoman Kecamatan Cibeber, 3 Mei 2025.

DISEGEL, perusahaan tanaman di Cibeber dilakukan penyegelan petugas gabungan Satpol PP dan DPMPTSP Cianjur. (Septa Ahmad Dani/Warta Cianjur)

Tampak petugas gabungan memasang stiker penyegelan dan garis segel sebagai tanda aktivitas produksi dihentikan.

Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Djoko Purnomo menjelaskan, penyegelan itu dilakukan lantaran perusahaan tersebut tidak mengurus beberapa perizinan.

“Dilakukan penyegelan karena perusahaan tidak menempuh perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan dan lainnya,” tutur Djoko.

Penyegelan yang dilakukan kata Djoko, merupakan langkah terakhir dalam hal penegakan peraturan daerah (Perda). Sebelumnya perusahaan telah diberikan kesempatan untuk menempuh perizinan.

“Tahapan yang sudah kita laksanakan jauh-jauh harinya dari mulai kita memberikan teguran, peringatan dan pengawasan,” kata dia.

Pasca kegiatan penyegelan, Djoko meminta kepada pihak perusahaan segera menempuh perizinan sehingga aktivitas produksi dapat kembali berjalan.

“Sesegera mungkin perusahaan menyelesaikan perizinan, saat ini aktivitas produksi dihentikan, hanya perawatan bunga masih bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Djoko berharap, penyegelan perusahaan tanaman dapat menjadi alarm bagi para pelaku usaha atau pengusaha untuk tertib mengurus perizinan.

“Mudah-mudahan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang berusaha di wilayah Kabupaten Cianjur,” pungkasnya. (SP)

 

 

 

Comment