Aturan KDM Soal Penambahan Rombel Ditolak FKKSMKS Cianjur

MENOLAK, Forum Komunikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (FKKSMKS) Kabupaten Cianjur menyatakan menolak aturan penambahan rombel KDM. (Septa Ahmada Dani/Warta Cianjur)

Wartacianjurnews.com- Rencana penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) atau kelas, sehingga rombel semula diisi 36 murid menjadi 50 murid mendapat penolakan dari Forum Komunikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (FKKSMKS) Kabupaten Cianjur.

MENOLAK, Forum Komunikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (FKKSMKS) Kabupaten Cianjur menyatakan menolak aturan penambahan rombel KDM. (Septa Ahmada Dani/Warta Cianjur)

Aturan tersebut tertuang di Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.

Kepala FKKSMKS Cianjur Nurdin mengatakan, keputusan Gubernur Jawa Barat tidak berpihak pada pendidikan swasta dan berpotensi menyulitkan penerimaan peserta didik baru di SMK swasta. Dampaknya akan menurunkan jumlah peserta didik atau siswa.

“Kebijakan ini sangat tidak adil. Sekolah swasta di Cianjur, terutama SMK, selama ini sudah berjuang mandiri untuk menghadirkan akses pendidikan kepada masyarakat,” kata Nurdin.

Nurdin menilai, kebijakan Gubernur Jabar tentang hal tersebut bertentangan dengan beberapa regulasi nasional, salah satunya Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.

Kebijakan itu pun berpotensi menciptakan ketimpangan, karena satuan pendidikan swasta tidak dilibatkan dalam perumusan petunjuk teknis dan tidak diberikan ruang partisipasi dalam pelaksanaan kebijakan.

“Kami melihat adanya kecenderungan diskriminasi terhadap lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat,” pungkasnya. (SP)

Comment