Aturan Jam Kerja ASN Mengacu ke Gubernur, Bupati Cianjur Bakal “Hukum” Pelanggar

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: photo; hw-remosaic: false; touch: (-1.0, -1.0); sceneMode: 32768; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 183.12701; aec_lux_index: 0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: -1; weatherinfo: null; temperature: 39;

Wartacianjurnews.com- Bupati Cianjur Muhammad Wahyu menyatakan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Cianjur selama Ramadhan akan menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

TEGAS, Bupati Cianjur Muhammad Wahyu menyesuaikan jam kerja ASN mengacu kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Dokumen, Warta Cianjur).

Aturan tersebut membuat jam masuk kerja menjadi lebih pagi pada pukul 06.30 WIB, semula pukul 08.00 WIB. Jam kerja ASN yang dipercepat itu berimbas pada jam pulang menjadi pukul 14.00 WIB, 1 jam hingga 1,5 jam lebih cepat dari biasanya.

“Saya sebagai bupati memerintahkan ASN berkerja sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat,” kata Wahyu usai memimpin apel di halaman Pendopo Cianjur, Senin 3 Maret 2025.

Wahyu menegaskan, akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan jam kerja selama bulan Ramadhan.

“Bakal kena strap (hukuman), disesuaikan dengan aturan dari Gubernur juga,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Cianjur Ramzi Geys Thebe menyebut, penerapan aturan jam kerja disesuaikan dengan Gubernur Jawa Barat sangat positif mencegah ASN kesiangan ngantor.

“Tujuannya baik, supaya setelah sahur tidak tidur lagi,” pungkasnya. (SP)

Comment