Wartacianjurnews.com β Pemerintah Desa Sukagalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, resmi menerbitkan surat edaran tentang penertiban pengelolaan sampah per Senin (21/7/2025).
Langkah ini dilakukan menyusul masih banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan di lingkungan desa. Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Sukagalih, Dudi Aryadikara, S.Pd., SH., M.Si., dan ditujukan kepada seluruh ketua RT/RW serta warga setempat.
βIni bagian dari upaya kami agar lingkungan desa tetap bersih dan tidak menjadi sumber penyakit,β ujar Dudi saat dikonfirmasi wartawan.

Surat edaran dengan Nomor: 660.2/61/VII/Pu/2025 berisi lima poin penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga. Di antaranya, larangan membuang sampah sebelum waktunya, kewajiban membayar iuran sampah kepada RT atau petugas, serta penjadwalan pembuangan sampah setiap Selasa malam Rabu dan Jumat malam Sabtu pukul 20.00 WIB.
Pemerintah desa juga mengimbau agar sampah dibungkus rapi dan diletakkan di tempat yang telah ditentukan oleh RT. Bila melanggar, warga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.
Kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung program desa bebas sampah. (Sep)
Comment