Aturan Baru Pengelolaan Sampah di Sukagalih: Denda Rp100 Ribu bagi Pelanggar

Wartacianjurnews.com – Pemerintah Desa Sukagalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, resmi menerbitkan surat edaran tentang penertiban pengelolaan sampah per Senin (21/7/2025).

Langkah ini dilakukan menyusul masih banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan di lingkungan desa. Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Sukagalih, Dudi Aryadikara, S.Pd., SH., M.Si., dan ditujukan kepada seluruh ketua RT/RW serta warga setempat.

β€œIni bagian dari upaya kami agar lingkungan desa tetap bersih dan tidak menjadi sumber penyakit,” ujar Dudi saat dikonfirmasi wartawan.

Gerbang utama Desa Sukagalih Cianjur tempat diterapkannya edaran kebersihan lingkungan
Keterangan Foto: Surat edaran Nomor: 660.2/61/VII/Pu/2025 yang diterbitkan Pemerintah Desa Sukagalih, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, berisi aturan baru terkait penarikan dan pengelolaan sampah warga.

Surat edaran dengan Nomor: 660.2/61/VII/Pu/2025 berisi lima poin penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga. Di antaranya, larangan membuang sampah sebelum waktunya, kewajiban membayar iuran sampah kepada RT atau petugas, serta penjadwalan pembuangan sampah setiap Selasa malam Rabu dan Jumat malam Sabtu pukul 20.00 WIB.

Pemerintah desa juga mengimbau agar sampah dibungkus rapi dan diletakkan di tempat yang telah ditentukan oleh RT. Bila melanggar, warga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.

Kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung program desa bebas sampah. (Sep)

banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600

Comment

banner 1131x1600