ASN Terlibat Money Politic di Cianjur Lolos Sanksi Bawaslu

Wartacianjurnews.com – Aparatur Sipil Negeri (ASN) OS, yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Bareskrim Mabes Polri, saat akan melakukan politik uang.

OS yang menjabat sebagai Kasi Kesra Kecamatan Karangtengah, terjaring OTT oleh Bareskrim Polri, saat kedapatan memiliki puluhan amplop berisi uang, untuk melakukan money politic, demi memuluskan salah satu Caleg agar menang di Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, OS tidak terbukti melakukan money politic.

Hal itu berdasarkan atas keterangan dan fakta-fakta, yang bersumber dari klarifikasi selama proses kajian.

“OS yang diduga menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung pada Masa Tenang, tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) Jo. Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selanjutnya terhadap Temuan Nomor 008/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2024,” kata Yana, Rabu, (13/03/2024).

Setelah tidak terbukti, kasus tersebut dihentikan.

“Dihentikan dan tidak diteruskan kepada Kepolisian,” ujarnya.

Akan tetapi, Yana menyebutkan, OS terancam melanggar netralitas ASN, sehingga Bawaslu Cianjur saat ini tengah berkoordinasi dengan KASN.

“Selanjutnya bahwa terhadap temuan nomor 008/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur meneruskan dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara,” tutup dia.

BYU

Comment