Wartacianjurnews. com – Bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dipastikan tidak dilakukan oleh ASN Kabupaten Cianjur.
Surat edaran Nomor 01 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024 yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tak dijalankan Pemkab Cianjur.
Sebelumnya, WFH diberlakukan untuk meminimalisir penumpukan kendaraan saat arus balik lebaran.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Addairobi mengatakan, Pemkab Cianjur memastikan ASN yang masuk setelah libur Idul Fitri dipastikan bekerja seperti biasa.
“Pemkab Cianjur tidak memberlakukan WFH untuk ASN. Jadi bekerjanya normal-normal aja, tidak ada bekerja di rumah atau WFH,” kata Ayi Reza, Minggu, (14/04/2024).
Ayi Reza menambahkan, surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB sifatnya tidak wajib untuk dilaksanakan setiap daerah.
“Bukan tidak berlaku, itu hanya opsional saja. Tergantung kebijakan PPK (pejabat pembina kepegawaian) dalam hal ini Bupati Cianjur,” tutup dia. (byu)
Comment