KUA Cilaku Catat Angka Pernikahan Rendah Usai Lebaran

oplus_2

Wartacianjurnews.com – Jumlah pernikahan seusai Idulfitri di Kecamatan Cilaku relatif cukup sedikit. Data Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, baru tercatat 8 pernikahan yang dilaksanakan pada momen tersebut.

TERBILANG SEDIKIT, Jumlah pernikahan seusai Idulfitri di Kecamatan Cilaku relatif cukup sedikit dan tercatat di KUA Cilaku. (Dok/Warta Cianjur).

Kepala KUA Cilaku, H Usep Ahmad Kamaludin, mengungkapkan 8 pernikahan yang dilaksanakan itu sebetulnya sudah mendaftarkan diri pada Ramadan. Sebab, mengacu Peraturan Menteri Agama Nomor 30/2024 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran pernikahan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad.

“Sekarang bulan Syawal baru berjalan beberapa hari. Di KUA Cilaku tercatat ada 8 peristiwa pernikahan. Para pengantin daftarnya memang saat bulan Ramadan,” tutur Usep, Senin, 30 Maret 2026.

Angka tersebut terbilang rendah. Biasanya, pernikahan rata-rata mencapai 12 kali per pekan atau sebanyak 50 kali per bulan.

“Kalau normalnya satu bulan itu rata-rata 50 pernikahan. Saat ini terbilang cukup minim,” katanya.

Dia menyebut, rendahnya angka pernikahan lantaran banyak calon pengantin (catin) masih berusia di bawah umur sehingga terbentur persyaratan pernikahan sesuai UU Nomor 16/2019.

“Aturan terbaru kan minimal usia menikah itu 19 tahun. Kondisi ini sedikit menjadi kendala juga di masyarakat,” pungkasnya. (NRS)

Comment