Wartacianjurnews.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Cibeber berhasil menyergap dan menangkap seorang pemuda berinisial DR (26) warga Kampung Cikadu RT 05 RW 06 Kecamatan Sukanagara, yang diduga seorang pengedar obat obatan terlarang di depan Mako Polsek Cibeber Jalan Raya Cibeber KM 16 Cianjur, Sabtu (23/08/2024) sekitar pukul 15.00 Wib.
Kapolsek Cibeber AKP Tio mengatakan, Penyergapan dilakukan setelah sebelumnya anggota Unit Reskrim Polsek Cibeber mendapat informasi dari salah seorang warga, terkait adanya seorang laki laki dengan ciri ciri mengendarai motor Yamaha Rx-King berwarna ungu dengan nopol K 4444 YLA diduga membawa obat obatan terlarang menuju arah Cianjur Selatan.
“Setelah mendapat informasi sekitar pukul 14.30 wib, anggota kami dari unit reskrim langsung memantau pergerakan orang yang dicurigai dengan ciri ciri tersebut, dan selanjutnya berkoordinasi dengan pawas dan anggota patroli untuk melakukan penyetopan kendaraan yang dia endarai,” ungkap Tio.
Kemudian Lanjut Tio, setelah diberhentikan anggota Unit Reskrim melakukan penggeledahan.
“Saat penggeledahan ditemukan sejumlah obat obatan mengandung Benzodiazepine obat berklasifikasi psikotropika golongan IV di dalam tas selendang berwarna coklat yang dia bawa,” terang Tio.
Tersangka DR akhirnya digelandang ke Maposek Cibeber yang tidak jauh dari lokasi penyergapan.
Barang bukti berupa 70 butir MERSI, 24 butir APRAZOLAM dan 10 butir RIKLONA, serta sebuah motor Yamaha RX-King bernopol K 4444 YLA diamankan di Mapolsek Cibeber.
Dari informasi terakhir yang didapat dari Kapolsek Cibeber AKP Tio, Kasusnya kini dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Cianjur, semua barang bukti dan tersangka DR telah dipindahkan ke Mapolres Cianjur. (Taufik winata)
Comment