Anggota Satpol PP Pasirkuda Terancam Sanksi Kampanyekan Paslon 1

Wartacianjurnews.com – Pasca mengakui telah melakukan dugaan mengkampanyekan paslon nomor urut 1 di Pilkada Cianjur, D anggota Satpol PP yang bertugas di kantor Kecamatan Pasirkuda terancam sanksi pidana.

Caption foto : BERKAMPANYE, anggota Satpol PP Cianjur ketahuan mengajak masyarakat memilih paslon nomor urut 1 di Pilkada Cianjur. (Dok.Istimewa).

Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan.

“D ini terancam sanksi sebagaimana diduga melanggar ketentuan UU Nomor 1 tahun 2015 pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan denda paling banyak Rp600 juta,” kata Yana, Rabu 16 Oktober 2024.

Selain diduga melanggar ketentuan di atas, peristiwa yang melibatkan D diduga melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Saat ini, Gakkumdu tengah memproses temuan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Cianjur,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rekaman berdurasi 57 detik tampak D yang menggenakan peci berwarna hitam dan pakaian putih jenis baju takwa tengah berada di hadapan ibu-ibu berbusana muslim dalam suasana pengajian.

D yang memegang mik mengucapkan kalimat memberikan arahan agar ibu-ibu tersebut memilih paslon nomor urut 1 karena dinilai nomor 1 paling bagus diantara paslon lainnya.

Bahkan ia pun menegaskan, paslon nomor 1 Herman Suherman yang merupakan petahana disebut-sebut sukses membangun infrastruktur jalan. (NRS/Rupen)

 

 

 

Comment